Selasa, 02 Juni 2015

Konsep Wilayah (WaNus)




Konsep Kewilayahan (Wawasan Nusantara)


Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip wawasan nusantara itu, bangsa Indonesia akan mampu menegakkan kebenaran dan keadilan. Pada dasarnya, wawasan nusantara berusaha untuk memperlakukan segenap manusia Indonesia secara adil dan benar. Hal ini ditunjukan oleh wawasan nusantara yang memandang  bahwa Indonesia adalah satu kesatuan dalam bidang wilayah, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam. Pernyataan tersebut dijelaskan sebagai berikut.
  1. Kesatuan wilayah, artinya wilayah Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil yang dihubungkan oleh lautan harus dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
  2. Kesatuan bangsa, artinya bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, bahasa, dan agama harus diusahakan terwujud dalam satu kesatuan bangsa yang bulat dan utuh.
  3. Kesatuan ideologi, artinya bangsa Indonesia yang berBhineka Tunggal Ika dituntut untuk memiliki dan menganut satu ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Artinya, Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tercapainya cita-cita nasional.
  4. Kesatuan dalam bidang hukum, artinya seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
  5. Kesatuan dalam bidang ekonomi, artinya kekayaan wilayah Indonesia, baik yang potensial maupun yang efektif adalah modal bersama milik bangsa. Segala keperluan sehari-hari harus tersedia diseluruh wilayah tanah air, tingkat perkembangan ekonomi pun harus sama, setidak-tidaknya berimbang diseluruh daerah.
  6. Kesatuan dalam bidang sosial, artinya bahwa masyarakat Indonesia adalah satu. Oleh karena itu, perikehidupan bangsa harus merupakan satu kehidupan dengan tingkat kemajuan masyarakat yang seimbang dan merata serta keselarasan hidup sesuai dengan kemajuan bangsa.
  7. Kesatuan dalam bidang budaya, artinya bahwa kebudayaan Indonesia adalah satu corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
  8. Kesatuan dalam bidang hukum, artinya bahwa ancaman dan gangguan terhadap salah satu pulau atau daerah, hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  9. Kesatuan dalam bidang psikologi, artinya bahwa secara psikologis bangsa Indonesia merasa dirinya satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad didalam usaha mencapai cita-cita bangsa
Konsep Kewilayahan
Wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan adalah wawasan yang dicetuskan dalam Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Pokok –pokok pengertian tentang perairan yang disebutkan dalam deklarasi itu kemudian disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 (18 februari 1960) tentang perairan Indonesia. Menurut ketentuan ini dinyatakan bahwa lautan Republik Indonesia adalah selain “ laut-laut dalam ” dan “selat-selat dalam “ (maksudnya lautan dan diantara pulau-pulau), juga termasuk lautan territorial sepanjang 12 mil, yang dihitung mulai dari suatu “ garis dasar ” yang telah ditetapkan ke lautan (bebas). Adapun yang dimaksud dengan “ garis dasar ” tersebut adalah garis dalam peta yang dibuat disekeliling seluruh kepulauan Indonesia dan terdiri atas garis-garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau yang terujung di sekitar kepulauan Republik Indonesia.
Setelah melalui perjuangan panjang dan sangat rumit di forum internasional, akhirnya konferensi PBB tentang Hukum Laut III di New York pada 30 April 1940 telah menghasilkanUnited Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Konvensi ini kemudian ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, pada 10 Desember 1982 oleh 117 negara peserta termasuk Republik Indonesia. Konvensi ini antar lain mengakui tentang asas Negara kepulauan (Archipelago State Principle) dan ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif). Pada 18 Oktober 1983, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UN Convention on the Law of the Sea.

Wawasan Nusantara Berdasarkan Prespektif Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara angota-anggotanya. Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama:
  1. Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
  2. Sistem pengetahuan
  3. Bahasa
  4. Keserasian
  5. Sistem mata pencaharian
  6. Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. 
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi. Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

Wawasan Nusantara Berdasarkan Prespektif Ekonomi
Wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan. 
Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang
meliputi;
  1. Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi
    modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
    pembangunan bangsa secara merata.
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh
    daerah dalam wilayah Indonesia.
  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Wawasan Nusantara Berdasarkan Prespektif Politik
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IVtahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang meliputi:
  1. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik
    bersama bangsa Indonesia
  2. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang
    dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
  3. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib
    dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita
  4. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi yang dapat
    mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita nasional.

Bidang Pertahanan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
sumber: https://geraktangan.wordpress.com/                  


Tidak ada komentar:
Write komentar